Pembentukan RT 23 CitraGrand Mutiara Berdasarkan Surat Keputusan Lurah Balecatur

RT 23 CitraGrand Mutiara secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Lurah Balecatur Nomor 10/KEP.LURAH/2025 yang ditandatangani oleh Bapak Andre Septiyanto, Lurah Balecatur, pada tanggal 3 Maret 2025. Keputusan ini menegaskan pengangkatan Ketua RT dan RW baru di wilayah Padukuhan Jatisawit, Kelurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Pembentukan ini sekaligus menandai babak baru dalam upaya peningkatan tata kelola dan pelayanan masyarakat di lingkungan kami.

Wilayah dan Infrastruktur RT 23

RT 23 meliputi wilayah dengan 23 unit rumah tinggal, 31 ruko (rumah toko), serta 1 fasilitas waterpark yang menjadi ikon dan daya tarik tersendiri di kawasan kami. Kombinasi antara permukiman dan pusat bisnis ini menjadikan RT 23 sebagai komunitas yang dinamis dan berkembang.

Masa Jabatan dan Tujuan Pembentukan

Pengurus RT periode ini akan menjalankan tugasnya hingga tahun 2027. Penetapan RT dan RW baru bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta membina kemasyarakatan dan pemberdayaan warga secara lebih terfokus dan terorganisir.

Harapan dan Komitmen Pengurus Baru

Dengan pembentukan RT 23, diharapkan sinergi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat dapat semakin terjalin erat. Pengurus baru berkomitmen untuk mendorong partisipasi aktif warga dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera.

Ayo Berkontribusi!

Kami mengajak seluruh warga RT 23 CitraGrand Mutiara untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap program yang dijalankan pengurus RT dan RW. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang lebih baik dan harmonis bagi seluruh keluarga.